DASAR HUKUM
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan pelaksanaannya, dan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, maka Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan menerangkan bahwa:
-
Data agregat kepegawaian meliputi himpunan data pegawai yang berupa data kuantitatif dan kualitatif.
-
Data perseorangan pegawai bersifat rahasia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
-
Data agregat kepegawaian pada tingkat kabupaten diterbitkan secara berkala setiap semester.
- Website BKPPD Kabupaten Grobogan hanya menyediakan data agregat kepegawaian dan tidak menyediakan data perseorangan pegawai kepada publik.
Hak
Anda diperbolehkan untuk menggunakan data agregat kepegawaian yang tersedia di website BKPPD Kabupaten Grobogan untuk kepentingan perencanaan, analisis kebijakan, alokasi anggaran, dan penelitian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Larangan
Anda dilarang untuk:
Menghapus, menambah, mengurangi, atau mengubah/memodifikasi data agregat kepegawaian yang tersedia di website BKPPD Kabupaten Grobogan untuk kepentingan apapun.
Menggunakan data kepegawaian untuk tujuan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan ini, saya menyatakan telah membaca dan menyetujui ketentuan penggunaan data serta bersedia menanggung seluruh konsekuensi apabila tidak menaati ketentuan tersebut.